Indonesia ยท Foto Paspor

Foto Paspor Indonesia: 51 x 51 mm

Foto Paspor Indonesia: 51 x 51 mm (2.01 x 2.01 inches). Sumber diperiksa: Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia / ICAO photo guidance, 2026-05-03.
Ukuran foto51 ร— 51 mm (2.01 ร— 2.01 in)
Ukuran kepala70-80% dari tinggi foto
Syarat digitalGunakan JPEG HD terpisah saat portal meminta satu berkas foto. Jangan unggah lembar cetak saat portal meminta satu foto saja. Untuk paspor Indonesia, foto pemohon domestik biasanya diambil langsung; gunakan berkas digital hanya saat otoritas memintanya.
Syarat cetakCetak Foto Paspor Indonesia hanya jika kantor imigrasi, konsulat, atau otoritas terkait meminta foto cetak. Cetak foto tepat 51 x 51 mm di kertas foto saat foto cetak diperlukan. Gunakan 100% / ukuran sebenarnya dan jangan sesuaikan gambar ke halaman. Lembar cetak menyertakan panduan potong untuk foto terpisah.
Sumber resmiDirektorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia / ICAO photo guidance
Terakhir ditinjau2026-05-03

Langkah-langkah

  1. 1.Pilih Indonesia dan Foto Paspor di editor.
  2. 2.Unggah foto terbaru yang jelas dengan latar dinding polos dan cahaya merata.
  3. 3.Sesuaikan panduan wajah, validasi area potong, lalu atur latar yang diperlukan.
  4. 4.Lihat pratinjau gratis, lalu buka foto HD dan lembar cetak seharga 0.99$.

Catatan resmi penting

  • Catatan Indonesia: janji temu paspor domestik biasanya mengambil foto pemohon langsung di kantor imigrasi.
  • Gunakan prasetel foto yang disediakan ini hanya jika kantor imigrasi, konsulat, atau otoritas terkait memintanya secara jelas.

Cara mengambil foto awal

  • Ambil foto awal dengan cahaya depan merata dan tanpa bayangan di belakang kepala.
  • Tatap kamera langsung, mata terbuka, ekspresi netral, dan mulut tertutup.
  • Bingkai kepala dan bahu agar potongan dapat mengikuti rentang ukuran kepala terverifikasi.
  • Lepas kacamata sebelum mengambil foto.
  • Pastikan wajah sepenuhnya terbuka; topi, aksesori, rambut, atau bayangan tidak boleh menutupinya sebagian.

Alasan penolakan umum

  • Tersenyum, mengerutkan dahi, menutup mata, atau membuka mulut.
  • Rambut menutupi mata atau garis wajah.
  • Kalung, rantai, atau perhiasan mengilap menutup leher/wajah atau memantulkan cahaya.
  • Bayangan pada wajah atau di belakang kepala.
  • Filter kuat, efek kecantikan, atau retus berlebihan.
  • Memakai kacamata saat otoritas mewajibkan melepasnya.
  • Wajah tertutup sebagian oleh topi, aksesori, rambut, atau bayangan.

Unggah digital

  • Gunakan JPEG HD terpisah saat portal meminta satu berkas foto.
  • Jangan unggah lembar cetak saat portal meminta satu foto saja.
  • Untuk paspor Indonesia, foto pemohon domestik biasanya diambil langsung; gunakan berkas digital hanya saat otoritas memintanya.

Cetak

  • Cetak Foto Paspor Indonesia hanya jika kantor imigrasi, konsulat, atau otoritas terkait meminta foto cetak.
  • Cetak foto tepat 51 x 51 mm di kertas foto saat foto cetak diperlukan.
  • Gunakan 100% / ukuran sebenarnya dan jangan sesuaikan gambar ke halaman.
  • Lembar cetak menyertakan panduan potong untuk foto terpisah.

Sumber resmi

Sumber resmi: Indonesia Foto Paspor

Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia / ICAO photo guidance. Buka persyaratan resmi: Indonesia Foto Paspor (https://jogja.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2022/11/Aturan-ICAO-tentang-Foto-Paspor.pdf). Terakhir ditinjau: 2026-05-03.

Crop, resize, validasi, pratinjau, dan ekspor berjalan di browser Anda. Pemrosesan latar hanya berjalan saat Anda memilih langkah tersebut.

FAQ

Apakah foto saya menjadi publik?

Crop, resize, validasi, pratinjau, dan ekspor berjalan di browser Anda. Pemrosesan latar hanya berjalan saat Anda memilih langkah tersebut.

Bisakah saya mencetak pada 10 x 15 cm?

Ya. Editor menyertakan lembar cetak, tetapi kirim berkas Foto Paspor Indonesia terpisah saat portal meminta satu foto saja.